Sentralisasi Baru
Kini Indonesia memasuki fase yang patut diwaspadai secara kritis: kecenderungan penguatan kembali kapasitas pemerintah pusat dalam mengoordinasikan investasi, aset negara, dan proyek pembangunan berskala besar, sebuah tren yang mulai terbaca sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo dan tampak berlanjut pada pemerintahan Prabowo Subianto. Argumen bahwa negara sebesar Indonesia membutuhkan koordinasi pusat untuk mengatasi fragmentasi kebijakan memang memiliki dasar teknokratis yang sah.
Tetapi argumen tersebut tidak boleh menjadi tabir yang menutupi risiko yang jauh lebih serius: konsentrasi kekuasaan ekonomi tanpa akselerasi setara pada transparansi dan pengawasan bukan sekadar berisiko, melainkan secara historis terbukti selalu melahirkan konsentrasi rente yang lebih besar. Ketika keputusan strategis mengenai triliunan rupiah aset negara dan proyek infrastruktur nasional kembali menumpuk di segelintir simpul kekuasaan, sementara lembaga pengawasan justru mengalami pelemahan kewenangan dan independensi, kita sedang menyaksikan prasyarat ideal bagi skandal rente berskala jauh lebih besar daripada yang pernah kita saksikan di era desentralisasi. Pertanyaan kritisnya bukan lagi soal sentralisasi versus desentralisasi kekuasaan. Perdebatan itu sudah usang dan mengalihkan perhatian dari inti persoalan. Pertanyaan yang harus dijawab secara jujur adalah: kepada siapa kekuasaan yang terkonsentrasi ini benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan melalui mekanisme apa?









