Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

oleh -56 views

Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI

Mandat rakyat dalam pembukaan UUD 1945 itu bertitah bahwa pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat yang lahir dari setiap pemilihan umum (Pemilu) wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua kewajiban itu selaras dengan dasar dan falsafah bangsa-negara, yakni lima sila Pancasila.

Karena pemerintah bersama MPR, DPR, DPD hingga semua DPRD wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.

Baca Juga  KKSS Halmahera Selatan Bagikan 1.517 Paket Takjil

Momentum itu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, hari ketika rakyat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memilih sosok presiden dan sosok anggota legislatif. Bersamaan dengan memilih, rakyat yang juga menyerahkan mandat tentang hidup berbangsa-bernegara sebagaimana telah ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.