Untuk selanjutnya, Tessa mengatakan barang bukti tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik sekaligus akan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan WIUP tersebut.
Selain kelima lokasi itu, tim penyidik juga sebelumnya sempat menggeledah kantor Ditjen Minerba pada Kementerian ESDM. Hasilnya, penyidik menyita Dokumen/surat dan print out BBE (Barang Bukti Elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah mendapatkan Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif yang menyuap AGK untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP). Syarif juga telah ditetapkan tersangka penyuap Kasuba.
Muhaimin merupakan makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandatangani Kasuba dan diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ade Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.