Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.
“Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai,” beber Asep.
“Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” Asep melanjutkan.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, empat blok yang sudah ditetapkan oleh Kementerian EDSM tersebut, dimenangkan oleh tiga perusahaan.
Untuk Blok MARIMOI 1 yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur, dimenangkan oleh yakni PT Aneka Tambang dengan Nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI) sebesar Rp14.835.820.000,-. PT Aneka Tambang juga memenangkan lelang untuk Blok LILIEF SAWAI di Kabupaten Halmahera Tengah dengan Nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI) sebesar Rp110.000.000.000,-
Sementara itu, untuk Blok KAF di Kabupaten Halmahera Tengah dimenangkan oleh PT Mineral Jaya Molagina dengan Nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI) sebesar Rp700.000.000.000,-.