Kedua, alasan utama MK menolak PT menjadi 0 persen karena MK berpendapat bahwa PT 20 persen dapat memperkuat sistem presidensial, bahwa PT 20 persen sebagai dukungan awal oleh rakyat melalui partai politik, di mana dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil pemilihan presiden.
Pendapat MK tersebut tidak tepat, tidak beralasan, dan bertentangan dengan UUD. Dukungan partai politik tidak sama dengan dukung rakyat. Kalau pencalonan Presiden oleh partai politik dianggap sebagai dukungan rakyat, maka Indonesia tidak perlu ada Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena, menurut alur pikiran ini, calon Presiden yang didukung koalisi (baca : kartel) politik lebih dari 50 persen artinya didukung oleh mayoritas rakyat. Tentu saja pemikiran seperti ini menyesatkan.
Alasan lainnya, MK berpendapat bahwa PT 20 persen sudah sesuai Pasal 6A ayat (5) UUD yang berbunyi “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”, sebagai open legal policy. Sehingga MK berpendapat bahwa apapun yang diatur di dalam undang-undang turunan ini (UU Pemilu) merupakan kesepakatan para pihak partai politik, dan menjadi sah, konstitusional, dan tidak melanggar UUD.
Pendapat ini juga tidak tepat, mengada-ada, dan bertentangan dengan UUD. Pertama, Pasal 6A ayat (5) memerintahkan pengaturan lebih lanjut hanya terkait tata cara pelaksanaan, yang dituangkan di dalam UU Pemilu. Tetapi isi tata cara pelaksanaan ini tidak boleh bertentangan dengan UUD, termasuk persyaratan pencalonan presiden (PT), tidak boleh mengambil hak kedaulatan rakyat menjadi milik partai politik, serta tidak boleh membatasi (kesempatan) hak warga negara dalam memilih dan dipilih oleh satu atau lebih partai politik.








