Mahkamah Konstitusi, Pembela Keadilan bagi Rakyat atau Pendukung Kekuasaan Tirani?

oleh -9 Dilihat

Dengan demikian, alasan open legal policy terkait Pasal 222 UU Pemilu dengan persyaratan PT 20 persen jelas bertentangan dengan UUD, dan inkonstitusional. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menolak gugatan masyarakat agar PT menjadi 0 persen. Keputusan MK akan menentukan apakah MK sebagai penjaga konstitusi atau penjaga kekuasaan yang tirani. Namun yang terjadi? Pemilu 2024 telah berlangsung rakyat telah memberikan suara, namun suara mereka hilang percuma, karena Parpol atau Caleg yang mereka dukung tak lolos Parlementaria Theshold… Biarlah sejarah bangsa yang akan mencatatnya sebagai pembiadaban yang maha dahsyat… Sungguh menyedihkan !!!

Serambi Mekkah, 19 Ramadhan, 1445-H

No More Posts Available.

No more pages to load.