Porostimur.com, Labuha – Baru-baru ini sejumlah masyarakat Halmahera Selatan dibuat kaget atas putusan sengketa Pilkades yang diumumkan oleh Bupati Halmahera Selatan. Salah satunya mantan anggota DPRD Halmahera Selatan dua periode Hi. Asnawi Lagalante.
Asnawi mengatakan, kalau dalam bahasa perdanya menyebutkan, dalam penyelesaian permasalahan sengketa, terdiri dari unsur Polres, unsur Kejaksaan Negeri unsur Pengadilan Negeri dan unsur pemerintahan daerah.
“Jadi selain orang yang tidak disebutkan tidak bisa masuk ke ranah itu,” katanya.
Asnawi bilang, karena hal itu tidak terpenuhi, maka terjadi perdebatan, bukan hanya hasil saja soal hasil, tetapi juga mekanisme penyelesaian, bahkan sejak pembentukan tim sudah menjadi perdebatan.
“Apakah personal tim yang di bentuk oleh bupati itu sudah tepat, dan sudah sesuai dengan ketentuan, walaupun ada perda, atau perbub yang menyebutkan itu,” tukas Asnawi.
“Tapi tadi, sudah menjadi perdebatan, jadi misalnya bagaimana pergub itu bertentangan dengan perda. Memang ini menjadi kewenangan bupati yang diberikan oleh undang-undang penuh, sehingga bupati mau buat apa saja sebenarnya kewenangan bupati,” imbuhnya.
Meski mempertanyakan hasil keputusan sengketa Pilkades, namun Asnawi mengapresiasi sikap bupati yang langsung menonaktifkan majelis hakim ketika mendengar informasi ada masalah di tim majelis penyelesaian sengketa. (Amiruddin Irsad)










