Menteri Bahlil Wajibkan Perusahaan Tambang Utamakan Jasa Pertambangan Lokal

oleh -4 Dilihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batu bara. Kepmen tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Persetujuan yang diterbitkan disesuaikan dengan bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan atau afiliasi sebagaimana tercantum dalam permohonan. Masa berlaku persetujuan mengikuti jangka waktu IUJP perusahaan yang bersangkutan.

Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.

Kepmen tersebut juga mengatur mekanisme perbaikan apabila ditemukan kesalahan administratif maupun kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan atau penolakan.

Ketentuan baru ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Dengan berlakunya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga  Bodewin Gandeng PIKI Maluku, Kaum Intelektual Disiapkan Beri Gagasan untuk Ambon

Regulasi ini selanjutnya menjadi pedoman baru bagi pemegang izin usaha pertambangan dalam penggunaan perusahaan jasa pertambangan, termasuk pengaturan mengenai penggunaan anak perusahaan dan afiliasi pada sektor mineral dan batu bara.

No More Posts Available.

No more pages to load.