Menteri Bahlil Wajibkan Perusahaan Tambang Utamakan Jasa Pertambangan Lokal

oleh -6 Dilihat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batu bara. Kepmen tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(Kayla)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Kasus ADD/DD Waisamu Belum Jelas, Hasil Pemeriksaan Inspektorat Dipertanyakan

No More Posts Available.

No more pages to load.