Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Balik Nama Terintegrasi, Maksimal 10 Hari

oleh -36 Dilihat
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Porostimur.com, Jakarta — Masyarakat kini mendapat kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026.

Layanan baru tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan ditargetkan menyelesaikan seluruh proses peralihan hak atau balik nama sertipikat maksimal dalam 10 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Transformasi tersebut sekaligus mengubah pola pelayanan peralihan hak yang selama ini melibatkan beberapa tahapan dan instansi menjadi rangkaian layanan yang memiliki target waktu lebih jelas.

Baca Juga  Wagub Malut dan Wabup Halbar Hadiri Pemancangan Tiang Alif Masjid Al-Fatah

Tiga Tahapan, Selesai Maksimal 10 Hari

Dalam skema baru tersebut, proses Peralihan Hak Terintegrasi dibagi menjadi tiga tahapan utama.

No More Posts Available.

No more pages to load.