Porostimur.com, Piru — Polemik aktivitas pengambilan material Galian C di Kali Wai Riuapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), bergeser dari sekadar persoalan aktivitas tambang ke pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana pemerintah menarik pajak dari aktivitas yang status perizinannya sendiri belum diketahui secara pasti?
Pertanyaan itu muncul setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB Donald Johanis de Fretes, menyatakan pemerintah daerah berhak memungut pajak atas pengambilan material Galian C untuk kepentingan komersial.
Pernyataan tersebut disampaikan De Fretes saat ditemui menjelang upacara pengibaran bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di pelataran Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Senin (17/8/2026).
Menurut De Fretes, pungutan atas pengambilan material Galian C tidak dibayarkan kepada pemerintah desa, melainkan kepada pemerintah daerah karena masuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Pajak Galian C tidak bisa dibayarkan ke desa, tetapi kalau dari segi aturan ke Pemda itu benar karena pengambilan Galian C termasuk dalam pengambilan barang tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ujar De Fretes.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta ketentuan mengenai pajak daerah.









