Dugaan Markup dan Kerugian Negara
Terkait materi laporan, tim hukum belum membuka secara rinci dengan alasan perlindungan data pribadi. Namun, secara umum dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan praktik markup dalam perjalanan dinas fiktif.
Suarez menyebut, indikasi penyalahgunaan wewenang melibatkan lembaga maupun individu. Sejumlah pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 junto Pasal 20 huruf b KUHP terbaru.
Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan selisih anggaran pada satu anggota DPRD mencapai Rp37.952.000 untuk perjalanan dinas luar daerah.
“Ini baru satu anggota DPRD. Dugaan markup terjadi pada 20 Januari 2025 hingga 11, 14, dan 16 Februari. Untuk perjalanan dalam kota, kami belum mengantongi datanya,” pungkas Suarez.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










