Porostimur.com Ternate – Upaya membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh DPRD Kota Ternate memasuki babak baru. Nurjaya Hi Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif anggota DPRD Ternate periode 2024–2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim yang terdiri dari 24 advokat, sekaligus ditembuskan ke sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku Utara.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, menegaskan bahwa laporan itu merupakan langkah resmi untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang nilainya disebut mencapai Rp26 miliar.
“Tim hukum telah resmi menyampaikan laporan ke KPK RI perihal dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate 2024–2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/5).
Dua Pihak Diadukan
Kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut terdapat dua subjek hukum yang diadukan. Pertama, seorang berinisial FA, dan kedua, para anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029.
FA diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan rekening penampung bagi anggota DPRD yang melakukan pemesanan hotel saat perjalanan dinas ke luar daerah Maluku Utara.









