Nusantara: Ibukotanya Oligarki

oleh -11 Dilihat

Oleh: Gde Siriana Yusuf, Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus)

MESKIPUN Undang-undang (UU) Ibukota Baru telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), rencana pemindahan ibukota baru tetap menyisakan banyak masalah. Seharusnya proyek ibukota baru mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat, bukan semata keinginan presiden dan elite-elite partai politik (parpol).

Pengesahan UU Ibukota Negara (IKN) oleh DPR tidak dapat dikatakan telah mencerminkan kehendak mayoritas rakyat Indonesia. Gugatan terhadap UU Covid-19 dan UU Cipta Lapangan Kerja yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan bahwa DPR RI tidak lagi merepresentasikan suara rakyat.

Hal-hal yang prinsip dari UU ibukota baru tersebut adalah pertama, apakah UU Ibukota Baru tersebut merupakan jawaban atau solusi dari persolan Indonesia khususnya masalah ibukota Jakarta hari ini? Seperti misalnya kepadatan penduduk, ketimpangan pembangunan ekonomi, efektivitas kerja birokrasi pemerintah pusat dan keberlanjutan lingkungan.

Kalau itu masalahnya, yang dibutuhkan adalah relokasi pusat pemerintahan. Bukan memindahkan ibukota seperti yang dilakukan rezim pemerintahan Jokowi sekarang.

Baca Juga  Bupati Taliabu Cek Posko Darurat Nggele dan Salati, Pastikan Obat dan Logistik Warga Aman

Dan sesungguhnya ide relokasi pusat pemerintahan sudah ada di era Orde Baru. Kala itu Presiden Soeharto telah merencanakan untuk merelokasi pusat pemerintahan ke wilayah Jonggol di Kabupaten.Bogor, Jawa Barat. Bahkan waktu itu telah disiapkan lahan seluas 30.000 hektare.

No More Posts Available.

No more pages to load.