Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik MBD, Empat Sektor Dasar Jadi Sorotan

oleh
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, mengatakan evaluasi tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan nilai kepada penyelenggara pelayanan publik.

Porostimur.com, Tiakur — Setelah sempat tidak masuk dalam lokus penilaian pada 2025, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menjadi sasaran evaluasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 2026. Penilaian kali ini menyasar kualitas pelayanan publik sekaligus menguji sejauh mana pemerintah daerah dan sejumlah instansi penyelenggara mampu mencegah terjadinya maladministrasi.

Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku telah berada di Tiakur untuk melaksanakan rangkaian evaluasi selama kurang lebih satu pekan melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 2025, Kabupaten MBD tidak termasuk dalam lokus Penilaian Opini Ombudsman RI. Kondisi itu tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang turut berdampak pada pelaksanaan kegiatan penilaian di sejumlah daerah.

Namun, pada 2026, kendati kebijakan efisiensi anggaran masih berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku tetap memasukkan MBD dalam agenda evaluasi pelayanan publik.

Kehadiran tim Ombudsman di Tiakur menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali kualitas pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.

Empat Sektor Pelayanan Dasar dan Polres MBD Dievaluasi

Penilaian Ombudsman tidak sekadar melihat keberadaan dokumen atau kelengkapan administratif di masing-masing instansi. Evaluasi diarahkan untuk mengetahui apakah standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar berjalan dan dapat dirasakan masyarakat.

Empat sektor pelayanan dasar menjadi fokus utama penilaian, yakni kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum.

Selain mengevaluasi pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten MBD, Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap instansi vertikal, salah satunya Kepolisian Resor Maluku Barat Daya.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut. Di antaranya standar pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan masyarakat, kompetensi petugas, sarana dan prasarana pelayanan, hingga berbagai aspek lain yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Artinya, penilaian tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah instansi memiliki standar pelayanan, tetapi juga melihat bagaimana standar tersebut diterapkan ketika masyarakat datang untuk memperoleh hak pelayanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, mengatakan evaluasi tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan nilai kepada penyelenggara pelayanan publik.

Menurutnya, hasil penilaian harus menjadi instrumen bagi pimpinan daerah untuk mengetahui kondisi riil pelayanan publik sekaligus menentukan langkah perbaikan yang harus dilakukan.

“Kami berharap evaluasi ini dapat menjadi alat bagi pimpinan daerah untuk mengevaluasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat mendorong adanya perbaikan secara berkelanjutan sehingga masyarakat dapat merasakan secara langsung dampak kehadiran pemerintah melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Hasan saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).

Ombudsman Tekankan Pelayanan Bukan Sekadar Administrasi

Hasan menegaskan, keberadaan pemerintah harus dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan.

Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi tuntutan administratif. Lebih dari itu, pelayanan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, mudah diakses, transparan, dan tidak berbelit-belit. Pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara pelayanan perlu memastikan bahwa setiap masyarakat memperoleh haknya atas pelayanan publik,” tegasnya.

Ombudsman Maluku juga mendorong Pemerintah Kabupaten MBD, perangkat daerah, maupun seluruh instansi penyelenggara pelayanan untuk menjadikan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar angka atau predikat.

Setiap potensi maladministrasi yang ditemukan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang konkret dan terukur.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembenahan pelayanan publik tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif semata. Perbaikan harus berujung pada perubahan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pemerintah.

Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten MBD sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya bukan hanya terletak pada nilai yang diperoleh sebuah instansi, melainkan pada pengalaman masyarakat ketika mendapatkan pelayanan.

“Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai atau hasil penilaian, tetapi adanya perubahan dan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Hasan.

(Amrosius Anamofa)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *