Wakil Bupati berharap melalui sidang tersebut, program kegiatan dan realisasi capaian yang dimuat dalam Dokumen LKPJ yang disampaikan kepada sidang dewan, dapat memberikan pandangan dan masukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinaryo Thes menegaskan bahwa, LKPJ yang disampaikan kepada DPRD, selanjutnya akan dibahas dan hasil pembahasan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan DPRD, berupa catatan-catatan dan rekomendasi yang bersifat strategis. Guna untuk pedoman oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya, sekaligus menjadi aset penyelenggaraan Pemerintah Daerah di tahun-tahun yang akan datang.
Sidang paripurna diakhiri dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2023 dari Pemerintah Daerah oleh Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si kepada Ketua DPRD Sinaryo Thes.
Turut hadir dalam sidang paripurna, perwakilan Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, para Staf Ahli dan Asisten, para pimpinan SKPD dalam Lingkup Pemda. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News