Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Persidangan sengketa Pilpres 2024 hari Rabu, 3 April 2024 membawa angin segar bagi gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Tuntutan kedua paslon agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi menjadi harapan. Mudah-mudahan bukan pemberian harapan palsu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan hari kelima tidak menghadirkan saksi ahli untuk membantah keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden seperti disuarakan oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
KPU hanya menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk membantah isu besar tentang sistem informasi rekapitulasi pemilu (Sirekap) yang disebut oleh saksi ahli Paslon Ganjar-Mahfud yang juga Pakar Rekayasa Perangkat Lunak ITB, Dr. Ir. Leony Lidya, MT sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pemilu 2024.
Sebagaimana kita ketahui pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat karena belum cukup umur seperti dipersyaratkan oleh UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q sebagaimana diubah oleh Putusan MK No 90/2023.
Demikian pula Peraturan KPU No 19/2023 belum diubah tentang syarat capres-cawapres berumur paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sebagaimana Putusan MK No 90/2023.