@Porostimur.com | Ambon : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan dan seleksi Bintara Polri.
Pelaku, Fargie J. Mandagi (44), berhasil dibekuk di Desa Alkani, Kecamatan Waikiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (29/4), sekitar pukul 20.15 Wit.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil menipu 2 orang wanita asal Maluku, dengan total anggaran sebesar Rp 1 milyar.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat.
Dijelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni mengaku sebagai pihak yang bisa menjamin kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri di Polda Maluku, dengan syarat korban harus mengeluarkan sejumlah uang.
Meskipun para korban umumnya tidak berdomisili di Ambon, akunya, namun tesangka berhasil meyakinkan korban melalui kerabatnya yang berdomisili di Kota Ambon.
Tak lupa, tersangka kemudian membuatkan KTP kepada para korban dengan keterangan berdomisili di Kota Ambon.
Dari tangan tersangka, tegasnya, Polda Maluku berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tabungan BRI dan kartu ATM a/n. Fargie Mandagi, 2 buah HP berikut 2 sim card Telkomsel, dokumen berupa foto kopi ijazah-ijasah, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP, pas foto dan kertas catatan no rekening.
Sedangkan korban yang berhasil dikerjain tersangka yakni 1 orang wanita yang berdomisili di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon dengan jumlah nominal kerugian sebesar Rp 650 juta 1 orang wanita asal Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
Ditambahkannya, pihaknya sangat berharap kasus serupa tidak lagi terjadi.
Untuk itu, tegasnya, pihanya meminta masyarakat untuk tidak mempercayai pihak manapun terkait proses seleksi atau penerimaan bintara Polri, mengingat proses dimaksud tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.
Karenanya, pihaknya pun melampirkan no HP Kabid Humas 08129999984 dan Direskrimum 08119702850, jika masyarakat ingin menanyakan tentang permasalahan seputar kasus maupun proses penerimaan dimaksud. (keket)