Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Daerah, Kabupaten Kepulaun Sula, meraih penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, terkait Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sula dan Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana yang diterima langsung oleh Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kepulauan Sula Maulana Usia, kepada porostimur.com, Senin (6/2/2023) melalui pesan whatsapp, mengatakan penyerahan penghargaan tersebut, berlangsung di ruang rapat Ombusman RI Perwakilan Maluku Utara, Jalan Merdeka, Kelurahan Santiong, Kota Ternate.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali, menjelaskan pelayanan publik adalah merupakan target kinerja pemerintah secara nasional yang tertuang dalam RPJMN dan di Tahun 2024 diharapkan pelayanan publik mendapatkan target pelayanan 80 persen dari setiap pelaksanaan pelayanan di Maluku Utara.
“Yang dinilai dalam satu provinsi dan sepuluh kabupaten/kota yang dinilai standar pelayanan termasuk kabupaten kepulauan Sula.
Dalam penilaian tersebut terdiri atas, keterbukaan fisik di unit kerja pelayan, kompetensi dan penyelenggaraan pelayanan. serta penggunaan layanan, dan sistem penggunaan layanan pengaduan itu merupakan beberapa aspek penilaian dari Ombudsman,” ujar Sofyan.









