Pemkot Ambon Perpanjang PPKM Mikro Level 2 Sampai 18 Oktober

oleh -8 Dilihat

Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan pada mall/pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, Supermarket, toko modern, swalayan, Indomaret dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening. Sementara untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat hiburan malam dan karaoke, diizinkan buka dari pukul 15.00 WIT sampai 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, sementara arena bermain anak dan bioskop diizinkan buka sesuai jam operasional Mall yakni hingga 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Aturan untuk pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan seni, budaya dan olahraga serta hajatan masyarakat masih sama dengan Instruksi Walikota Nomor 10,” demikian Walikota (nicolas)

Baca Juga  Viral di Prancis hingga Italia, Slogan “Bismillah, C’est les Ténèbres” Jadi Simbol Protes Pelajar

No More Posts Available.

No more pages to load.