Porostimur.com – Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di Kota Ambon mulai 5-18 Oktober 2021, berdasarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru terbaru diatur pelaksanaan kegiatan belajar – mengajar, yakni untuk tingkat SMP se-derajat, yang sudah divaksin minimal 80 persen bagi guru maupun siswa dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengam kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Sedangkan untuk tingkat SD se-derajat, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring (online),” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dikutip Rabu (6/10/2021) di Balai Kota.
Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, aturan lainnya dalam Intsruksi Walikota terbaru masih sama dengan Instruksi Walikota sebelumnya.
Misalnya kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan laundry, pedagang kaki lima, usaha kios dan usaha kecil diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.
Kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni warung makan, restaurant, rumah makan, kafe, rumah kopi dan lapak jajanan baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi, baik makan di tempat maupun pesan antar (takeaway) hingga pukul 22. 00 WIT. Serta kuliner malam, dengan jam operasional mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIT.










