Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 200 kepala keluarga Muslim di Kota Ambon telah mendaftarkan permohonan pengesahan nikah melalui Sidang Isbat di Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Ambon.
Agar pelayanan pengesahan nikah berlangsung terpadu, maka Isbat Nikah oleh PA akan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ambon melalui KUA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kerjasama ketiga pihak dalam pelayanan terpadu kepemilikan status perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Muslim itu tertuang dalam Nota Kesepahaman/MoU yang ditandatangani oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Ketua PA Klas 1A Ambon, Muh. Mukrim, dan Kepala Kantor Kemenag Ambon, Fahrurozi Hassanusi, Senin (4/7/2022) di Balai Kota.
Ketua PA, Muh. Mukrim mengatakan pasangan suami-istri Muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.
“Bagi pasangan suami istri beragama Muslim yang belum memiliki buku nikah maka diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah tetapi itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA melalui Sidang Isbat,” ungkapnya.
Setelah pernikahan disahkan oleh PA, lanjutnya maka akan diterbitkan Buku Nikah oleh Kemenag melalui KUA setempat. Apabila Buku Nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil.









