Pemkot Ambon Teken MoU Pengesahan Nikah Pasangan Muslim, Libatkan Tiga Pihak

oleh -4 Dilihat

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi menjelaskan MoU ini merupakan ikthiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Implementasi dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupkan intervensi dari negara untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak suami, istri, dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya mengakui, dengan adanya pendantanganan MoU ini, maka pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat, akan mendapatkan buku nikah yang disahkan berdasarkan tahun pernikahan awal, sehingga bisa mengcover anak – anak jika mengurus kartu keluarga maupun akte kelahiran.

Di tempat yang sama Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memberi apresiasi  terhadap pendantanganan MoU. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam hal Adminduk.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk memastikan semua masyarakat terlayani secara Adminduk, mulai dari lahir hingga meninggal,” katanya.

Baca Juga  Jumlah Korban Tewas akibat Perang Genosida Israel di Gaza Meningkat Jadi 74.040 Jiwa

Dengan pendandatanganan MoU, lanjutnya, merupakan wujud kehadiran pemerintah bagi masyarakat, khususnya yang karena keterbatasan yang dimiliki, melaksanakan pernikahan dibawah tangan, sehingga  berujung tidak memiliki buku nikah.

No More Posts Available.

No more pages to load.