Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus kepemilikan narkoba oleh terdakwa diketahui polisi pada awal Novembr 2023 sekitar pukul 12:30 WIT setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (red)









