Porostimur.com, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Katherina Tawaerubun, terdakwa kasus kepemilikan narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa Katherina Tawaerubun membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpha Maitimu, dalam persidangan di Ambon, Rabu (8/5/2024).
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Barang bukti berupa enam plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening kemudian dimasukkan lagi dalam satu plastik klip bening ukuran kecil lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon yang dalam persidangannya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.