“Perlindungan lingkungan diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023. Kami berharap hakim memahami konteks perjuangan ini dan tidak menghukum mereka,” pungkasnya.
Dakwaan dan Fakta Persidangan
Sebanyak 11 terdakwa—Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, Hamim Djamal, dan Sahil Abubakar—dilaporkan oleh PT Position dan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 39 angka 2 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tiga dari mereka—Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salmudin—juga didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, begitu pula Sahil Abubakar.
Kuasa hukum terdakwa, Irfan Alghifari, menilai keterangan saksi-saksi JPU justru menguatkan pembelaan mereka.
“Banyak fakta persidangan yang membuktikan PT Position melakukan eksploitasi sebelum berkomunikasi dengan warga. Bagi mereka, pohon dan tumbuhan di hutan adalah bagian dari kehidupan—seperti anak dan ibu,” ujarnya.
Irfan membantah tuduhan JPU soal kepemilikan senjata tajam. Menurutnya, membawa senjata tajam di hutan adalah hal wajar untuk perlindungan diri.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat adat Maba Sangaji memiliki otonomi khusus yang dijalankan lewat musyawarah Bobato dan Kapita. “Ini adalah tradisi ratusan tahun yang sudah mengakar,” tandasnya. (Tim)










