Porostimur.com, Jakarta – Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Agenda ke-17 ini mengupas nota pembelaan atau pledoi dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang—dua karyawan lapangan WKM yang kini terancam hukuman berat karena pemasangan patok batas wilayah IUP, tindakan yang mereka sebut sebagai instruksi resmi perusahaan.
Sidang dimulai pukul 16.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuduhan yang dilekatkan bukan main: menduduki kawasan, menghambat perekonomian negara, hingga merusak hutan.
Terseret ke Pidana karena Perintah Kantor
Dalam ruang sidang yang dipenuhi tekanan, pleidoi keduanya menegaskan bahwa pemasangan patok dilakukan sebagai langkah penegasan batas IUP milik PT WKM—bukan aksi kriminal.
Mereka merasa dijadikan “terdakwa pengganti” dalam konflik korporasi jauh lebih besar dari kapasitas mereka sebagai pekerja lapangan.
Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz sebelumnya telah menyampaikan bahwa tindakan mereka justru bertujuan mencegah penambangan liar, termasuk aktivitas yang ditengarai merugikan negara.









