Porostimur.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Proses yang merupakan Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.
Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan tersangka dalam perkara ini berinisial JJT alias Jack. Ia dilaporkan oleh anaknya sendiri dengan nomor laporan LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku bertanggal 22 Mei 2025.
“Proses penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat ketetapan P21, yang menyatakan berkas perkara lengkap,” ujarnya.
Surat P21 tersebut bernomor B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Menindaklanjuti hal itu, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti dengan nomor B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.
Pasal Pornografi dan Kekerasan Seksual
Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.









