Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu menilai terdapat sedikitnya dua persoalan legalitas yang perlu menjadi perhatian dalam rencana pemanfaatan Sungai Waitomu.
Pertama, terkait perizinan pemanfaatan sumber daya air. Jaftoran merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menurutnya mensyaratkan izin dari otoritas berwenang untuk pemanfaatan sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut BWS Maluku telah menginstruksikan agar proyek tersebut ditunda. Sementara itu, menurut Jaftoran, Kodam XV/Pattimura juga telah menyampaikan bahwa dokumen perizinan masih dalam proses pengajuan di tingkat pusat dan belum diterbitkan.
“Jadi, menjalankan konstruksi fisik sebelum izin terbit merupakan pelanggaran prosedur hukum dan ada sanksinya,” tegasnya.
Persoalkan Fungsi Sempadan Sungai
Selain perizinan, Jaftoran menyoroti ketentuan mengenai fungsi kawasan lindung dan sempadan sungai. Ia merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut dia, kawasan Sungai Waitomu yang menjadi polemik tersebut mencakup badan sungai dan bantaran sungai yang memiliki fungsi perlindungan. Karena itu, pemanfaatannya perlu memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan, tata ruang, dan perizinan.









