Porostimur.com, Tidore – Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar persidangan perdana Praperadilan yang diajukan oleh dua anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam (O Hagana Manyawa) yang bernama Samuel Baikole dan Alen Baikole.
Upaya hukum ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan prosedur dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Termohon (Kepolisian Polres Halmahera Timur) mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka.
Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang masyarakat dari Dusun Tukur-Tukur pada Oktober 2002.
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Kemal Syafrudin, SH. Sedangkan kedua tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya yang berasal dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Kuasa hukum kedua tersangka berjumlah 11 advokat pembela yang berasal dari Jakarta, Makasar dan Ternate.
Ketua PPMAN Syamsul Alam Agus, SH, juga ikut hadir dalam persidangan tersebut.
Ditemui usai persidangan, Alam sapaannya, menjelaskan mengenai gugatan Praperadilan ini dilakukan karena diyakini adanya tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, mulai dari proses penangkapan, penahanan dan penetapan status kedua Masyarakat Adat sebagai tersangka.