Towelly mengakui di hadapan hakim, JPU, pengacara terdakwa, majelis hakim serta para saksi lainnya bahwa, dia diperintahkan untuk mengantar semen dalam jumlah cukup banyak, menggunakan mobil pick up kepada mantan Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri.
Selain diperintah mantan Kepala BPKAD KKT mengantarkan uang dan barang (semen) kepada pimpinan dan anggota DPRD saat itu, Towelly juga diperintah terdakwa, Jonas Batlajery, mengantar uang sebesar Rp350 juta kepada Kepala Inspektorat KKT untuk diberikan kepada oknum BPK RI.
Pada kesempatan yang sama, eks Kepala BPKAD KKT Jonas Batlayeri (terdakwa) dalam kesaksiannya di persidangan mengaku bahwa dia pernah memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Kepala Inspektorat KKT melalui Towelly.
“Oknum BPK RI Perwakilan Maluku waktu itu sedang bersama Kepala Inspektorat. Mereka temui saya di ruangan Kepala BPKAD KKT dan meminta uang. Di hari itu pun, saya cairkan uang tersebut serta menyuruh saksi Albian Touwelly mengantarkannya. Uang Rp350 juta itu dari hasil kebijakan SPPD ini,“ ujar Jonas.
Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus SPPD fiktif, Sekretaris BPKAD Tahun 2020 Maria Goretti Batlayeri (terdakwa), mengaku telah membawa dan menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B DPRD KKT Apolonia Laratmase.










