Porostimur.com, Saumlaki – Ketua Majelis Hakim persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020 Harris Tewa, S.H, menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (27/11/2023) kemarin, agar memanggil dan menghadirkan enam orang anggota DPRD KKT serta Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, pekan depan.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua PN Ambon tersebut, setelah terungkap dalam fakta persidangan yang bertempat di Ruang Sidang Utama PN Ambon, Senin (21/11/2023), saksi dan terdakwa mengakui uang SPPD fiktif senilai Rp9 miliar dengan kerugian uang negara sebesar Rp6,68 miliar, mengalir pula ke anggota DPRD dan oknum BPK RI Perwakilan Maluku, melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae.
Albyan Touwelly, saksi yang dihadirkan JPU, bersaksi bahwa pada tahun 2020, dia mengantar dan menyerahkan uang kepada anggota DPRD yaitu, Whan. O. Lekruna, Nikson Lartutul, Markus Atua dan Ivone K. Shinzu.
“Soal berapa jumlah uang tersebut, saya tidak tahu, sebab di dalam amplop, dan dirinya hanya disuruh mengantarkan,” ujarnya.