Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku (Polda) Maluku kembali melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 anggota Polri.
Keempat anggota yang dipecat secara tidak terhormat ini terhitung sejak 10 November 2021. Mereka adalah Brigpol Richard Toisuta, Briptu Muhamad Abas Titahelu, Bripka Irsal Attamimi, dan Aipda Siprianus Angwarmase.
Richard Toisuta dan Aipda Siprianus Angwarmase bertugas di Polres Maluku Barat Daya (MBD), Briptu Muhamad Abas Titahelu di Polres Maluku Tengah, dan Bripka Irsal Attamimi pada Biro Ops Polda Maluku.
Richard dan Abas dipecat karena melakukan disersi atau lari dari tugas. Sementara Irsal dan Siprianus terlibat narkotika, dan dihukum 2,7 tahun untuk Irsal dan Siprianus 2 tahun penjara.
“Kemarin tanggal 10 November 2021 berdasarkan keputusan Kapolda Maluku nomor 339-342/XI/2021 kembali kita lakukan PTDH terhadap empat anggota Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin (6/12/2021).
Hingga November 2021 tercatat sudah sebanyak 33 anggota Polda Maluku yang di PTDH.
“Ini bukan sebuah prestasi tapi penyesalan bagi kita juga karena mereka sebelumnya merupakan anggota Bhayangkara,” katanya.
Rum mengaku keputusan PTDH harus diambil sebagai bentuk penghargaan kepada anggota-anggota Polda Maluku lainnya yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi tinggi.




