“Sudah barang tentu kepada mereka yang bersalah kita mengambil tindakan dan kepada anggota yang bekerja dengan baik apalagi berprestasi kita memberikan penghargaan,” kata dia.
Juru bicara Polda Maluku ini mencontohkan Aipda Edwin Ricardo Mangare, yang mendapat penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri, M.Si. Ia dinilai berprestasi, karena mendirikan rumah singgah untuk merawat anak jalanan di Kota Ambon.
Aipda Edwin juga dimasukan dalam 76 orang sebagai Icon Prestasi Pancasila di bidang sosial interpreneur dan kemanusiaan tahun 2021. Icon tersebut diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Kemarin anggota kita juga mendapat penghargaan dari BPIP dan yang bersangkutan juga sementara kita usulkan untuk ikut sekolah perwira tahun depan,” kata dia.
Rum mengaku keputusan PTDH diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Kita ambil tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, yang sudah melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi polri,” terangnya.
Pemecatan yang dilakukan tahun ini, kata mantan Kapolres Aru dan Tual ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Tahun 2020 terdapat sebanyak 17 anggota yang di PTDH.




