Polda Maluku Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Kantor Pos Werinawa ke Kejati Maluku

oleh -16 views

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, melakukan Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2023.

Tersangka AL dan berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT yang diterima oleh Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Rozali Afifudin, SH, MH, JPU Grace Siahaya, SH, MH dan Junita Sahetapy, SH.,MH selaku PLT. Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi pada Kejari SBT, di kantor Kejati Maluku, Senin kemarin.

Tersangka AL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Ketika Adegan Kelahiran Bayi Yesus Dibungkus Keffiyeh Palestina Bikin Kesal Pendukung Israel

Usai penyerahan berkas, tersangka AL, langsung menjalani penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.