Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melantik 3.301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengawas TPS dilakukan oleh Ketua Panwascam setempat dengan disaksikan oleh dua anggota Panwascam serta rohaniawan dan tamu undangan lainnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevin Melay, M.Si, kepada pers, Senin (4/11/2024) mengatakan pada acara pelantikan tersebut Pengawas TPS terlantik juga membaca dan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen dari Pengawas TPS untuk melaksanakan tugas secara baik dan sungguh-sungguh sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawas TPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan yakni terhitung saat dilantik dan akan berakhir tugasnya pada tujuh hari setelah pemungutan suara,” ujar Stevin Melay.
Setelah dilantik, para Pengawas TPS mengikuti kegiatan pembekalan yang dilakukan oleh Panwascam dengan muatan materi pembekalan seputar tugas, fungsi, kewenangan dan juga kewajiban.
Pembekalan yang dilakukan menghadirkan nara sumber dari internal yakni Ketua dan Anggota Panwascam, juga nara sumber eksternal yakni unsur Muspiscam, PPK, Pegiat Pemilu, Mantan Pimpinan Bawaslu Kab/Kota.