Porostimur.com, Ternate – Harapan keluarga dan tim kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, hingga kini belum terpenuhi.
Menurut Wetub Toatubun, salah satu penasehat hukum warga, pihak Polda Maluku Utara diduga tidak kooperatif karena enggan memberikan salinan dokumen penting tersebut.
Padahal, BAP merupakan dasar utama untuk menilai keabsahan penahanan dan menyusun strategi pembelaan.
“Kami juga meminta kepada kejaksaan untuk segera meminta salinan BAP tersebut, sebab kami maupun keluarga tidak diberikan oleh Polda,” ujar Wetub, dikutip, Jumat (25/7/2025).
Salinan yang Hilang, Keadilan yang Tertunda
Toatubun menyebut, tanpa BAP, pihaknya seperti berjalan dalam gelap. Mereka tidak bisa mempelajari isi pemeriksaan yang menjadi dasar penahanan, tidak bisa menyusun pembelaan secara utuh, bahkan tidak tahu sejauh mana tuduhan yang dikenakan kepada para kliennya.
“Ini bentuk penghambatan dalam proses hukum yang adil dan transparan. Keluarga sangat dirugikan, kami juga tidak bisa menjelaskan banyak hal kepada mereka,” lanjut Wetub.
Dalam aksi kemarin, berkas keberatan yang dibawa kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Ia berjanji akan meneruskan laporan tersebut ke pimpinan Kejaksaan Tinggi.
Akar Masalah: Hutan Adat dan Tambang
Penahanan terhadap 11 warga Maba Sangaji bermula dari aksi protes mereka terhadap PT Position, perusahaan tambang yang dituding telah merambah kawasan Hutan Adat tanpa persetujuan masyarakat pemilik ulayat.









