Rojikan bilang, barang bukti telah diamankan petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut serta melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi baik dari Polri maupun ABK kapal, guna pengembangan kasus, dan untuk diketahui, saksi saksi yang sudah diperiksa baru 3 orang yaitu 1 ABK Kapal Barcelona 1 dan 2 Personel Polri.
“Saya mengimbau kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk tidak mengedarkan atau mengkonsumsi miras karena miras dapat mempengaruhi pikiran yang baik menjadi negatif dan hal tersebut berpotensi dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, dan mari kita jaga wilayah Maluku Utara ini dari miras,” pungkasnya. (adhy)




