Porostimur.com, Labuha — Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan perkara sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman apel Polres Halsel, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Dilakukan Transparan dan Sesuai Aturan
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Halmahera Selatan, Iksan Prananto, dan dihadiri unsur kejaksaan, Satresnarkoba, pengawas internal maupun eksternal, serta awak media.
Dalam keterangannya, Iksan menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Beragam Jenis Narkotika Dimusnahkan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,6621 gram, ice blue atau sabu biru seberat 0,4024 gram, ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau sintetis (gorilla) dengan berat 4,2487 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang pendukung berupa alat tes urine.









