Porostimur.com, Serang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga antirasuah itu menilai kesiapan infrastruktur dan regulasi BGN belum memadai, meski telah mengelola anggaran dalam jumlah sangat besar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan dalam pengelolaan anggaran program nasional tersebut.
“Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum matang, tetapi sudah mendapat anggaran cukup besar. Tahun 2025 sekitar Rp85 triliun, dan tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun,” ujar Aminudin dalam kegiatan media gathering di Anyer, Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Risiko Korupsi Dinilai Tinggi
Aminudin menegaskan, besarnya anggaran yang dikelola BGN membuat risiko terjadinya fraud atau tindak pidana korupsi semakin tinggi. Terlebih, anggaran program MBG juga menyedot alokasi dari sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Dengan anggaran jumbo dan sistem yang belum siap, pelaksanaannya harus betul-betul dijaga agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
KPK sendiri telah melakukan kajian tata kelola program MBG Tahun 2025 dan menemukan sejumlah kelemahan mendasar, terutama pada aspek regulasi dan pengawasan yang belum memadai.









