Polres Kepulauan Sula Fasilitasi Pertemuan Kawata-Kaporo, Proses Hukum Kematian Riswan Umasugi Dikawal

oleh -31 Dilihat
Polres Kepulauan Sula mempertemukan Pemerintah Desa Kawata dan Pemerintah Desa Kaporo untuk meredam potensi ketegangan sekaligus memastikan proses hukum atas perkara tersebut tetap berjalan.

Porostimur.com, Sanana – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascameninggalnya Riswan Umasugi, 35 tahun, warga Desa Kawata, terus dilakukan. Polres Kepulauan Sula mempertemukan Pemerintah Desa Kawata dan Pemerintah Desa Kaporo untuk meredam potensi ketegangan sekaligus memastikan proses hukum atas perkara tersebut tetap berjalan.

Pertemuan berlangsung di ruang Kapolres Kepulauan Sula, Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 10.37 WIT. Forum tersebut menjadi ruang komunikasi bagi kedua desa untuk menyikapi perkembangan perkara sekaligus membangun kesepahaman agar situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.

Pertemuan dihadiri Camat Mangoli Utara Timur Ernawati Sapsuha, Kepala Desa Kawata, Sekretaris Desa Kawata, Ketua Pemuda Desa Kawata, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban, Kepala Desa Kaporo, Sekretaris Desa Kaporo, serta perwakilan masyarakat Desa Kaporo.

Baca Juga  Wali Kota Tual Susun Rencana Aksi Tiga Tahun di Lemhannas

Polres Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. mengapresiasi kehadiran perwakilan kedua desa. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara meninggalnya Riswan Umasugi secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini. Kepolisian akan bekerja secara profesional agar keluarga korban serta masyarakat Desa Kawata memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.