Polres Seram Bagian Timur Tahan 2 Tersangka Prostitusi Online

oleh -1 Dilihat
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Polres SBT, Kamis (22/6/2023). Foto: Polres SBT

Porostimur.com, Bula – Polisi menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Keduanya berinisial JW dan FR.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang baru kami ungkap. Mereka diancam satu tahun penjara,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres SBT. Mereka sebelumnya ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bula, SBT.

Ramdani mengatakan, kronologi berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan kepada lelaki hidung belang. Kemudian lelaki hidung belang itu berjanji dengan tersangka JW dan FR untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Baca Juga  Ketua Parlemen Iran Ancam Blokir Ekspor Minyak Kawasan jika Teheran Dihalangi

Kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal Sat Reskrim SBT melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta. Tak berselang lama, ada seorang pria masuk ke dalam penginapan menyusul perempuan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.