Porostimur.com, Labuha — Upaya mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali dilakukan aparat kepolisian. Personel Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Babang bersama Polsek Bacan Timur mengamankan 80 kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus dari kapal KM Uki Raya 05, Kamis (22/10/2026).
Puluhan kantong miras tersebut ditemukan saat petugas menggelar razia di atas kapal yang berada di kawasan Pelabuhan Babang. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H., mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Operasi berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.17 WIT. Dalam kegiatan itu, personel KPPP Babang memeriksa tempat penitipan barang bawaan penumpang di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 80 kantong plastik berisi cap tikus yang diduga akan diedarkan.
Barang Bukti Diamankan ke Mapolsek
Setelah ditemukan, seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengawasi aktivitas keluar-masuk barang melalui jalur transportasi laut, khususnya di kawasan Pelabuhan Babang yang menjadi salah satu titik mobilitas masyarakat di Halmahera Selatan.









