Porostimur.com, Sleman – Tanah bukan sekadar sebidang ruang yang dapat dimiliki, dikuasai atau diperjualbelikan. Di balik tanah terdapat sejarah, fungsi sosial dan nilai ekonomi yang melahirkan beragam kepentingan. Perbedaan cara memaknai tanah inilah yang kemudian kerap menjadi akar persoalan dalam konflik agraria.
Perspektif tersebut disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum kepada sekitar 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan para calon insan pertanahan tersebut, Rocky mengajak taruna dan taruni melihat tanah tidak semata dari perspektif kepemilikan, tetapi melalui tiga konsep pemaknaan yang berbeda.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Menurutnya, tiga konsep tersebut menggambarkan bagaimana tanah memiliki makna berbeda bagi setiap kelompok.
Bagi masyarakat adat, tanah tidak sekadar memiliki nilai fisik maupun ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan sejarah, kehidupan dan warisan leluhur.









