Sementara negara memandang tanah dalam perspektif fungsi sosial melalui sistem hukum dan kebijakan pertanahan. Di sisi lain, korporasi cenderung melihat tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikembangkan untuk kepentingan bisnis.
Perbedaan perspektif inilah yang, menurut Rocky, harus dipahami oleh calon-calon pengelola pertanahan.
Rocky Gerung: Konflik Agraria Adalah Konflik Pemaknaan
Rocky menilai konflik agraria yang terjadi selama ini tidak dapat semata-mata dilihat sebagai perebutan sebidang tanah.
Persoalan sesungguhnya berada pada perbedaan mengenai hak, fungsi, nilai dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Karena itu, pemahaman mengenai filosofi tanah menjadi penting bagi para taruna dan taruni yang nantinya akan terlibat langsung dalam pengelolaan pertanahan.
Rocky bahkan mengajak para calon insan pertanahan melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah dari perspektif yang lebih mendasar.
Menurutnya, umur manusia maupun negara tidak sebanding dengan usia tanah.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.









