Rutan Ternate Usulkan 65 Napi Dapat Remisi Lebaran

oleh

Porostimur.com, Ternate – Rutan Kelas IIB Ternate rencananya akan mengusulkan 65 Napi untuk mendapat remisi lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Ternate Yudi Khaerudin mengatakan, Rutan Kelas IIB Ternate mengusulkan 65 Napi, untuk mendapat Remisi Khusus (TK) Lebaran 2023.

Menurut Yudi, puluhan Napi yang diusulkan ini, merupakan Napi kasus pidana khusus maupun pidana umum yang telah memenuhi syarat, berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

“Jumlah penerima Remisi tahun ini lebih banyak, dibanding tahun sebelumnya,”Tahun ini ada 65 Napi yang diusulkan, tahun sebelumnya hanya 39 Napi,” jelasnya, Selasa (4//4/2023).

Yudi merinci, mereka yang mendapat Remisi Lebaran 2023 diantaranya, 14 orang Napi kasus Narkotika, 6 orang Napi kasus Korupsi, dan 45 orang Napi kasus Pidana Umum (Pidum).

Remisi yang di dapat pun bervariasi, yakni 15 hari hingga Remisi 1 bulan

37 Napi kita usulkan Remisi 15 hari, dan 28 orang Napi diusulkan Remisi 1 bulan, “Meski begitu, tidak menutup kemungkinan masih akan ada Remisi susulan, yang diberikan, Terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang ada di Rutan Kelas IIB Ternate,” jelasnya

“Kalaupun masih ada yang memenuhi syarat, maka akan kami usulkan untuk dapat Remisi susulan,” ujar Yudi Khaerudin.

“Karena sementara masih ada beberapa, yang mengikuti persidangan dan persiapan sidang putusan,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *