Senin, Mardianto Musa Beri Kesaksian di Pengadilan Negeri Soasio

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Tidore – Kasus penganiayaan terhadap Ketua Komunis Wartawan Kota Tidore Kepulauan (Kwatak) Mardianto Musa, bakal digelar Pengadilan Negeri Soasio pada Senin 17 Oktober 2022,pukul 09.00 WIT

Mardianto selaku saksi korban dipastikan hadir dalam memberikan kesaksian pada kasus dengan terdakwa Muhammad Siraz Tuni itu.

Sidang lanjutan kasus penganiyaan ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi korban. Pemeriksaan saksi tersebut, bukan hanya Mardianto, tetapi ada sejumlah saksi lainnya yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat peristiwa penyerangan dirinya menggunakan pisau oleh Muhammad Siraz.

Sebelumnya, saksi korban tidak hadir dalam persidangan pada 10 Oktober 2022 kemarin, karena berada di Jakarta. Maka dari itu, ia siap hadir memberi kesaksian selaku korban pada sidang lanjutan nanti.

“Insha Allah saya dipastikan hadir memberikan kesaksian Senin awal pekan besok,” kata Mardianto Musa, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga  Dua Bulan Pascabentrokan, Korban Konflik Patahuwe Masih di Tenda, Rumah Baru Sebatas Pondasi

Bukan hanya dirinya, Mardianto bilang saksi-saksi lainnya yang mengetahui kejadian dipastikan bakal hadir, guna memberikan kesaksian di pengadilan Negeri soasio sebagimana surat yang diterima dari pihak Kejaksaan Negeri Tidore yang masuk dalam jaksa penuntut umum pada perkara nomor 51/Pid.B/2022/PN Sos, klasifikasi penganiayaan dengan dakwaan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu.

No More Posts Available.

No more pages to load.