Sidang 11 Terdakwa Adat Maba Sangaji: Saksi Ungkap Fakta Eksploitasi Sebelum Dialog

oleh -1 Dilihat

“Tidak ada kaitan antara sajam yang dibawa para tahanan ini dengan tindak pidana seperti yang disampaikan JPU. Hal itu juga tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi lain,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Maharani Carolina menepis tudingan pemerasan senilai Rp500 juta yang diarahkan kepada para terdakwa. Ia menyebut angka tersebut merupakan denda adat, bukan pemerasan.

“Keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu tergantung perhitungan mereka,” kata Maharani.

Ajukan Eksepsi Anti-SLAPP dan Kritik Penangkapan

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari, tim PH mengajukan eksepsi terhadap empat perkara yang menjerat para terdakwa, salah satunya terkait pelanggaran prinsip anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).

Baca Juga  Laporan CIA Sebut Israel Akan Hancur karena Perang Saudara dan Konflik Berkepanjangan

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut perjuangan para terdakwa menjaga lingkungan,” ujar Maharani.

Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2003 sebagai dasar pembelaan para terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Tak hanya itu, Maharani mengkritisi proses penangkapan yang disebut menggunakan kendaraan milik perusahaan tambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.