Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Daftar Fee Percepatan Haji dalam Dolar AS

oleh
Mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012–2021, Ridwan Kurniawan, mengungkap keberadaan daftar yang disebut memuat pembagian uang fee percepatan haji tahun 2023 kepada sejumlah pihak.

Porostimur.com, Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012–2021, Ridwan Kurniawan, mengungkap keberadaan daftar yang disebut memuat pembagian uang fee percepatan haji tahun 2023 kepada sejumlah pihak.

Daftar tersebut berbentuk lembar kerja Excel dan berisi sejumlah angka yang menurut kesaksian Ridwan merupakan nilai uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Daftar Ditampilkan Jaksa di Persidangan

Pengungkapan bermula ketika jaksa penuntut umum menampilkan foto sebuah catatan kepada Ridwan. Jaksa kemudian meminta saksi menjelaskan pihak yang membuat atau memasukkan angka-angka dalam catatan tersebut.

Ridwan menjelaskan, foto itu diambil menggunakan telepon genggamnya dari layar televisi besar yang berada di ruangan Rizky Fisa Abadi.

Rizky Fisa Abadi diketahui merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Namanya juga pernah muncul dalam proses penyidikan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menentukan urutan nama sekaligus nominal yang tercantum dalam daftar tersebut.

“Yang menentukan nomor satu sekian, nomor dua sekian, itu siapa, Pak?” tanya jaksa.

Ridwan kembali menyebut Rizky Fisa sebagai pihak yang menentukan angka dan urutan dalam daftar tersebut.

Jaksa lalu menanyakan tujuan dibuatnya daftar tersebut. Menurut Ridwan, catatan itu berkaitan dengan pembagian uang yang disebut sebagai fee percepatan pelaksanaan haji tahun 2023.

“Satu sampai 10 ini menggambarkan apa?” tanya jaksa.

“Posisi orang yang akan diterima,” jawab Ridwan.

Ada Nama “Gus Men”, Gus Alex hingga Pejabat Kemenag

Jaksa kemudian menanyakan identitas pihak yang berada pada urutan pertama dan kedua dalam daftar tersebut.

“Nomor satu yang dimaksud, nomor satu ini siapa?” tanya jaksa.

Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti seluruh identitas yang tercantum dalam daftar. Namun, ia masih mengingat beberapa sebutan yang didengarnya ketika pembahasan berlangsung.

“Izin, Pak, saya sebenarnya kan menangkapnya ya, jadi tidak tahu secara persis maksudnya satu siapa tetapi yang saya ingat, yang disebut, yang disebut ya, yang itu yang satu Gus Men, Gus Alex, para Gus,” kata Ridwan.

Jaksa kemudian memastikan kembali urutan pihak yang dimaksud.

“Nomor satu Gus Men. Nomor dua?” tanya jaksa.

“Gus Alex. Terus para gus,” jawab Ridwan.

Ketika kembali ditanya mengenai urutan “para gus”, Ridwan mengaku tidak lagi mengingat secara pasti seluruh nama yang dimaksud.

Namun, selain sebutan tersebut, ia mengingat adanya penyebutan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Jaksa selanjutnya mengarahkan pemeriksaan pada angka-angka yang tercantum dalam foto catatan tersebut.

Ridwan menjelaskan angka seperti 25, 25 dan 40 bukan sekadar angka biasa, melainkan menggambarkan nilai uang dalam satuan ribu dolar Amerika Serikat.

“Nanti kita baca keterangan Bapak di bawahnya ya. Yang nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?” tanya jaksa.

“Nilai uang dalam ribu,” jawab Ridwan.

“Dalam ribu apa?” lanjut jaksa.

“USD,” jawab Ridwan.

Keterangan Ridwan di persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Daftar yang diperlihatkan jaksa dan keterangan mengenai nominal dalam dolar AS selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya dalam proses persidangan.

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *