Porostimur.com, Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyerahkan sepenuhnya wacana usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat ditanya mengenai beredarnya surat berisi usulan pemberhentian Gibran yang disebut beredar di lingkungan DPR dan media sosial.
“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu, impeachment dari partai mana gitu,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ketika awak media menyebut surat tersebut berasal dari anggota DPR Fraksi NasDem, Bambang mengaku belum mengetahui dan belum membaca dokumen yang dimaksud.
“Oh, NasDem. Oh saya belum baca,” ujarnya.
Bambang kemudian ditanya mengenai sikap pemerintah atau Istana apabila usulan pemakzulan tersebut benar-benar diproses oleh DPR.
“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya,” ucapnya.
Surat Usulan Impeachment Beredar
Sebelumnya, sebuah dokumen berkop DPR RI atas nama Tonny Tesar beredar di media sosial. Surat bertanggal Rabu (7/10/2026) tersebut memuat perihal usul pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran Rakabuming Raka.










